Ujian Akhir dan UN Tahun 2021, MTs, MA Resmi Ditiadakan. Hal ini mengacu pada keputusan yang dilontarkan oleh Kementerian Agama baru-baru ini

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka sudah bisa dipastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 juga ditiadakan. 

Beberapa hasil dikeluarkannya keputusan ini, yakni diambil dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 dan berlaku baik bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) ataupun Madrasah Aliyah (MA)

Ujian Akhir dan UN Tahun 2021 Untuk MTs dan MA Resmi Ditiadakan

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini sejalan dengan hasil kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang juga telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021

Baca Juga: Berikut, 3 Syarat Siswa MI, MTs dan MA Naik Kelas Masa Pandemi Tahun 2021

Hasil Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Covid-19 tertanggal 1 Februari 2021. 

Dalam SE tersebut juga telah disebutkan bahwa Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

“Hal ini juga berlaku untuk Kemenag, UN di MTs, MA dan pelaksanaan UAMBN ditiadakan,” tegas Muhammad Ali Ramdhani mengatakan melalui rilis resmi di Jakarta pada Kamis, 11 Februari 2021 kemarin

Adapun Syarat untuk kelulusan madrasah dan terkait kelulusan siswa, Dhani menambahkan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah

Syarat Kelulusan Madrasah dan Kelulusan Siswa

Untuk Siswa-siswi madrasah akan dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga komponen syarat yang telah ditentukan. Ketiga Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Peserta didik dinyatakan lulus, apabilah telah menyelesaikan Program Pembelajaran pada masa pandemi dengan dibuktikan rapor per semester (tiap semester)

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Penerima Program PIP Tahap 1, MI Tahun 2021

2.  Sudah memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’

3.  Sudah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah)

Syarat Kenaikan Kelas

Adapun untuk penentuan Kenaikan Kelas Pada Pembelajaran Masa Darurat Covid-19, Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan beberapa ketentuan sebagai syarat dalam kenaikan kelas. 

Adapun beberapa Syarat Kenaikan Kelas tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas, bisa dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Juga bisa dilakukan dalam bentuk penugasan, tes daring/luring dan atau dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan tersebut

2.  Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas agar dirancang untuk menyokong/mendorong aktivitas belajar yang bermakna, sehingga tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh

3.  Untuk rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan baik MI, MTs, dan MA dapat ditentukan oleh madrasah lembaga pendidikan (Madrasah itu sendiri)

Asesmen Siswa Madrasah

Perihal Asesmen Siswa Madrasah, Pihak Kementerian Agama juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan cara melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau dengan Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).

“Apabila Ujian Madrasah dilakukan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI ini bisa diselenggarakan sebagai upaya untuk mendiagnosis kondisi Kompetensi Siswa untuk mencapai tujuan dari Perbaikan Mutu Pembelajaran siswa,” tuturnya. 

Perlu diketahui bahwa AKSI ini dapat dilakukan untuk mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan siswa, dimana dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya. 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *