Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 di masa Darurat Covid-19 diperuntukkan bagi Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia tertanggal 4 Februari 2021 kemarin

Surat Edaran Mendikbud tersebut bertuliskan tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus COVID-19 dan sesuai dengan Dasar Hukum/Aturan Peraturan Pemerintah yang juga ditulis lengkap pada lembar Surat Edaran tersebut. 

Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran berdasarkan aturan dan melihat dari situasi dan kondisi masa pandemi yang terus mengalami peningkatan penyebaran virus corona di tanah air, sehingga dipandang sangat perlu melakukan tindakan demi keselamatan bersama.  

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Adapun beberapa isi tulisan pada Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut: 

1.  Dalam hal ini, maka Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021 ini ditiadakan

2.  Diharapkan dengan ditiadakannya Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, maka UN dan Ujian Kesetaraan tersebut tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya/yang lebih tinggi

Baca Juga: Surat Edaran, Peringatan Badai/Cuaca Buruk Selama 3 Hari ke depan

3.  Bagi siswa-siswi/peserta didik dinyatakan lulus sekolah apabila mengikuti ataupun menyelesaikan beberapa tahapan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan setelah melakukan hal-hal berikut ini:

a.  Sudah menyelesaikan program pembelajaran yang dilaksanakan di masa pandemi dengan dibuktikan adanya penilaian diri/raport setiap semester

b.  Sudah memperoleh sikap/prilaku minimal baik, dan mengikuti serangkaian ujian yang diadakan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan

4.  Adapun ujian yang dilaksanakan oleh sekolah/satuan pedidikan, yakni seperti pembahasan tertulis pada nomor 3 dan bisa dilaksankan dalam bentuk, Portofolio, Penugasan, Tes secara luring/daring, ataupun bentuk kegiatan lain yang sudah ditetapkaan oleh sekolah (satuan pendidikan)

5.  Bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan/SMK juga dapat mengikuti Uji Kompetensi Keahlian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

6.  Bagi lulusan program paket A, program paket b, dan program paket c akan diadakan penyetaraan sesuai dengan ketentuan seperti yang telah dijelaskan pada poin nomor 3 dan nomor 4. Untuk Peserta Ujian Kesetaraan yakni siswa-siswi/peserta didik yang sudah tercover/terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi PAUD,SD dan juga SMP

Hasil dari ujian tersebut, harus dimasukkan dalam data Dapodik

7. Untuk syarat kenaikan kelas dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

UAS (Ujian Akhir Semester) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

–  Protofolio

–  Penugasan

–  Tes secara luring/daring

–  Atau dalam bentuk kegiatan penilaian lainnya

UAS (Ujian Akhir Semester) kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna

8.  Untuk penerimaan murid baru/Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang sudah diedarkan dan diberitakan sebelum Surat Edaran ini diterbitkan.

Untuk Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Terbaru/Tahun 2021 bisa di download DISINI

Itulah beberapa isi tulisan pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 masa Covid-19. Silahkan download file dokumen Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, DISINI 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *