Surat Edaran, Penerimaan Pengajuan Permohonan Bantuan Kemenag – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran/Pemberitahuan Penerimaan Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan, sehubungan dengan  dimulainya pengelolaan Program Bantuan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun 2021.

Surat Edaran, Penerimaan Pengajuan Permohonan Bantuan ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Pimpinan Pesantren Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dengan nomor surat: B-2213/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/07/2021

Surat Edaran, Penerimaan Pengajuan Permohonan Bantuan Kemenag

Baca Juga: 

Bersama ini terdapat beberapa hal yang perlu diinformasikan, terkait Pengajuan Permohonan Bantuan. Hal-hal dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Surat Edaran ini, dititik fokuskan pada jenis bantuan, dikelola oleh Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

2. Adapun jenis-jenis bantuan tersebut adalah sebagai berikut (sebagaimana dimaksud poin 1)

a. Jenis Bantuan Pendidikan tersebut berupa Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren

b. Bantuan Pesantren diwilayah Perbatasan Negara

c. Bantuan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Pesantren

Baca Juga: Pengumuman: Seleksi CPPPK Kemenag Tahun 2021

3. Rincian, persyaratan dan mekanisme pengajuan proposal permohonan bantuan terdapat pada kolom Lampiran 

4. Tahap Periode Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan, disampaikan mulai tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021.

5. Proses pengajuan proposal permohonan bantuan ini dan proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya sedikitpun alias Gratis dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada lembaga;

6. Diharapkan kepada para Pimpinan Pesantren, agar waspada dan berhati-hati terhadap adanya informasi miring (Hoaks) dan Penipuan mengatasnamakan pengelola Bantuan Kementerian Agama.

7. Informasi detailnya (resmi) akan disampaikan melalui Akun Pesantren /atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. dan

8. Untuk informasi Program Bantuan yang dikelola oleh Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dapat menghubungi Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Kelembagaan Subdit Pendidikan Pesantren, atas nama Nanang Yunus Kaharuddin, dengan kontak telepon 081281111877.

9. Namun untuk informasi teknis pengajuan proposal permohonan bantuan secara online, silahkan  menghubungi Hery Irawan, dengan nomor telepon 085693458934.

10. Untuk hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diumumkan lebih lanjut.

Selengkapnya Surat Edaran, Penerimaan Pengajuan Permohonan Bantuan Kemenag, bisa Anda unduh pada tautan berikut ini. 

Download Surat Edaran, Penerimaan Pengajuan Permohonan Bantuan Kemenag, DISINI

Itulah sedikit informasi mengenai Surat Edaran, Penerimaan Pengajuan Permohonan Bantuan Kemenag. Semoga bermanfaat.  

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *