Surat Edaran: Pemberlakuan Kembali Pembatasan Aktivitas Luar Rumah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 1 Tahun 2021 ditujukan kepada para pimpinan/kepala dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yakni:
1. Pimpinan Unit Utama
2. Kepala Biro/Pusat
3. Sekretaris Unit Utama
4. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri wilayah Jawa dan Bali
5. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah Jawa dan Bali
6. Kepala Unit Pelaksana Teknis wilayah Jawa dan Bali
7. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menindaklanjuti hasil Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktvitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Siaran Pers

Surat Edaran: Pemberlakuan Kembali Pembatasan Aktivitas Luar Rumah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Adapun isi dari Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Surat Edaran

1. Pembatasan kegiatan pada tempat kerja dilakukan dengan ketentuan:
a. Bekerja dari rumah (BDR) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
b. Bekerja dari kantor (BDK) sebesar 25% (dua puluh lima persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Ketentuan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali
3. Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut akan dilakukan di Ibukota seluruh provinsi di Jawa dan Bali, dan di Kabupaten/Kota di sekitar/yang berbatasan Ibukota Provinsi/yang berisiko tinggi sebagai berikut:
a. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: seluruh wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
b. Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya
c. Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
d. Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta dan sekitarnya
e. Daerah Istimewa Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo
f. Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang; dan
g. Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung
4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini
5. Pembatasan kegiatan ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Pada Surat Edaran: Pemberlakuan Kembali Pembatasan Aktivitas Luar Rumah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditanda tangani oleh Plt. Sekretaris Jenderal Ainun Na’im. Tembusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Lebih detailnya, Surat edaran perihal Pemberlakuan Kembali, Jangka Waktu Dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bisa di unduh DISINI
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *