
Surat Edaran Pembelajaran PPKM Darurat Covid-19 RA, MI, MTs dan MA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, beberapa hari kemarin mengelurkan Surat Edaran Perihal Penyelenggaran Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK pasca Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Surat Edaran ini tertuang dalam nomor: B-2053/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/072021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi se Indonesia
Baca Juga:
SE tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Jawa Bali dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Edaran Pembelajaran PPKM Darurat (RA, MI, MTs dan MA)
– Selama menerapkan PPKM Darurat, penyelenggaraan pembelajaran Madrasah pada wilayah Jawa dan Bali, wajib dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dirumah (BDR) atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)
– Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah di wilayah luar Jawa dan Bali, agar dapatnya tetap menggunakan Surat Edaran Dirjen
– Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kabupaten/Kota, Pengelola/ Kepala Sekolah wajib melakukan koordinasi dengan Pemda setempat untuk menanggapi situasi pandemi.
Surat Edaran Pembelajaran PPKM Darurat (RA, MI, MTs dan MA)
Selengkapnya tentang Surat Edaran Pembelajaran PPKM Darurat (RA, MI, MTs dan MA) bisa Anda unduh secara gratis pada tautan berikut ini
– Download Surat Edaran Pembelajaran PPKM Darurat (RA, MI, MTs dan MA) skala Nasional, Disini
– Download Surat Edaran Pembelajaran PPKM Darurat (RA, MI, MTs dan MA) Jawa Timur, Disini
– Download Surat Edaran Pembelajaran PPKM Darurat (RA, MI, MTs dan MA) Jawa Barat, Disini
Itulah sajian singkat kami mengenai Surat Edaran Pembelajaran PPKM Darurat (RA, MI, MTs dan MA). Terimakasih sudah singgah ke pendidikanterbaru. Semoga bermanfaat.
.