
Penting: Berikut Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022. Pemerintah Republik Indonesia melalui tiga menteri mengeluarkan Surat hasil keputusan bersama terkait Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022
Adapun ketiga menteri tersebut yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hasil keputusan bersama ini dituangkan pada surat Nomor: 963 Tahun 2021, Nomor: 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021.
Untuk efisiensi dan efektifitas hari kerja di tahun depan (2022) serta bisa dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Berdasar hasil pertimbangan dari ketiga menteri dipandang perlu menetapkan Keputusan bersama tentang Hari Libur Nasiona dan cuti bersama
Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022
Ketiga menteri tersebut, telah membahas dan membuat hasil keputusan dan terdapat pada bagian lampiran pada surat keputusan bersama tahun 2022.
Hasil penetapan bersama ini, juga berlaku di unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Contoh rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, PDAM, perbankan dan lain sebagainya.
Lebih detilnya silahkan Anda unduh Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022, pada tautan berikut ini:
Berikut Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022
Demikian informasi singkat kami mengenai Daftar atau Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022. Semoga bermanfaat.