PENGUMUMAN: Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK 2021 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Nama Instruktur Nasional Pengembangan Keprofesian Guru Madradah 2021

Pengumuman Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021, dengan nomor surat 5001/B/GT.01.00/2021, tertanggal 9 September 2021.

Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

–  Kedua mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Tes PPPK Guru 2021, Terbaru

–  Ketiga yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, dan

–  Keempat Surat jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021, tentang Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK 2021

Baca Juga: Terbaru: Informasi Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Prajabatan Tahun 2021

Adapun isi/penyampaian Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK 2021 ini adalah sebagai berikut:

a.  Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

b. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:

a. Guru yang mengajar di sekolah swasta

b. Lulusan PPG

Baca Juga: Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi 2021

c. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk

d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

e. Peserta diharapkan mencetak Kartu Peserta Ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

f. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi.

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat

Baca Juga: Surat Izin Persetujuan Orang Tua Pelaksanaan PTM Masa Pandemi

c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

f. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

g. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sudah dicantumkan pada isi pengumuman. 

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK 2021

Selengkapnya tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK 2021, bisa Anda unduh pada tautan berikut ini:

Download Syarat, Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK 2021, DISINI

Itulah informasi singkat kami mengenai Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK 2021. Terima kasih sudah singgah di blog pendidikanterbaruSemoga bermanfaat. 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *