
Lampiran dan Daftar Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022. Pemerintah Republik Indonesia beberapa hari lalu mengeluarkan Surat Keputusan Hasil bersama tiga menteri terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2022.
Ketiga Menteri tersebut yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur dan Cuti bersama Tahun 2022.
Hasil keputusan ketiga menteri tersebut tertuang dalam surat Nomor: 963 Tahun 2021, Nomor: 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021.
Lampiran dan Daftar Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022
Adapun tujuan dikeluarkannya surat keputusan bersama tersebut dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja efektif serta memberi pedoman kepada para instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Lampiran dan Daftar Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022
Hasil pertimbangan sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama ini dipandang sangat perlu menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Perlu diperhatikan bahwa hasil penetapan ini, juga berlaku di tingkat kerja/unit/satuan organisasi/lembaga/perusahaan masing-masing dimana berfungsi sebagai pemberi pelayanan secara langsung kepada masyarakat baik tingkat pusat maupun daerah, mencakup kepentingan masyarakat luas seperti halnya pelayanan dibidang kesehatan, contoh rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Lampiran dan Daftar Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022. Berlaku sejak tanggal ditetapkan. Info selengkapnya bisa di unduh secara gratis pada lin Download dibawah ini
Lampiran dan Daftar Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022
Demikian sekilas informasi tentang Lampiran dan Daftar Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022. Semoga bermanfaat.