Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK terbaru dapat dijadikan acuan bagi disaat akan melaksanakan PPDB di seluruh Indonesia mengacu pada Permendikbud  Nomor 1 Tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 7 Januari 2021

Juknis PPDB 2021 ini, merupakan aturan tentang tata cara, syarat ataupun hal-hal penting lain yang sudah diatur oleh Pemerintah. Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Lembaga Pendidikan/Instansi terkait memiliki tolak ukur disaat akan melakukan PPDB yang secara otomatis akan disinkronkan dengan aturan di masing-masing Dinas Pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi di daerahnya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2021 Nomor 1 membahas secara luas tentang aturan umum dalam melaksanakan PPDB. Aturan Menteri terkait Penerimaa siswa baru ini, nantinya juga bisa Anda download permendikbud ppdb 2021 pada laman dibawah ini

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK 

Pada Juknis Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 , terdapat beberapa hal penting yang perlu digaris bawahi agar tidak keluar dari prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah baik PPDB di tingkat TK, SD, SMP, SMA ataupun tinngkat SMA: 

Baca Juga: Surat Edaran: Pemberlakuan Kembali Pembatasan Aktivitas Luar Rumah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Poin-poin penting tentang Juknis Permendikbud terbaru ini, akan kami rangkum sesuai dengan isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021:    

1. Pertama yang perlu diketahui yakni tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru. Pada pelaksanaan PPDB Tahun 2021 hampir serupa dengan Jukni PPDB di tahun 2020. Dimana pada saat proses pelaksanan harus dilaksanakan dengan cara objektif, transparan dan akuntabel

2. Kedua yakni tentang Syarat Calon Peserta Didik Baru Bagi Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK

a. Tingkat TK

–  Kelompok A, paling rendah berusia 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun

–  Kelompok B, paling rendah berusia 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun

b.Tingkat SD

–  Calon Peserta Didik Baru Tingkat SD

Kelas 1 berusia 7 Tahun dan paling rendah berusia 6 Tahun pada tanggal 1 Juli berjalan

–  Dalam pelaksanannya, mengutamakan dan memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 yang sudah berusia 7 tahun

–  Usia paling rendah paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan dan bakat istimewa serta siap dalam hal psikis dengan dibuktikan adanya rekomendasi tertulis dari seorang psikolog profesional

c. Tingkat SMP

–  Paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat

d. Tingkat SMA dan SMK

–  Paling tinggi berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan dikelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat

–  SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian tertentu, dapat menetapkan persyaratan tambahan khusus pada saat proses PPDB kelas 10

PPDB baik tingkat SD, SMP, SMA/SMK harus dilaksanakan melalui jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru meliputi: Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau Prestasi

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi para calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, disesuaikan dengan hasil aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah/daerah setempat dengan mengacu berdasar alamat yang tertera pada dokumen keluarga seperti, kartu keluarga dan lain sebagainya

Petunjuk penting lain mengenai Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ini/sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, bisa Anda unduh secara gratis pada laman dibawah ini:

Download Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK  DISINI

Itulah Informasi singkat dari kami mengenai Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud No 1 tahun 2021. Dengan dikeluarkannya aturan terbaru dari Kemendikbud ini, bisa dijadikan sebagai tolak ukur atau gambaran bagi para lembaga pendidikan, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru ataupun para orang tua siswa. Semoga bermanfaat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *