
Pendidikanterbaru – Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, Tahun 2021
Adapun maksud dan tujuan dari Addendum Surat Edaran tersebut, yakni bermaksud mengatur Pengetaan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan Mudik (18 Mei – 24 Mei 2021) dan Upaya pengendalian penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadhan
Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Addendum Surat Edaran tersebut juga dipaparkansecara jelas dan rinci perihal ketentuan khusus pengetakan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik dan tersaji pada huruf a sampai k
Secara keseluruhan, Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini sudah cukup jelas, akan tetapi pada tulisan paling bawah/penutup juga disebutkan bahwa akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan/dan perkembangan situasi terakhir di lapangan
“Demikian agar dapat dipedomi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tulisnya pada salah satu isi surat Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 tersebut
Download Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi akurat, terkait aturan dan edaran terbaru terkait Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini Bisa Anda download secara mudah pada kolom tulisan DISINI
Itulah penjelasan singkat kami mengenai Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.