Pendidikanterbaru – Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang  Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, Tahun 2021

Adapun maksud dan tujuan dari Addendum Surat Edaran tersebut, yakni bermaksud mengatur Pengetaan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan Mudik (18 Mei – 24 Mei 2021) dan Upaya pengendalian penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadhan 

Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Addendum Surat Edaran tersebut juga dipaparkansecara jelas dan rinci perihal ketentuan khusus pengetakan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik dan tersaji pada huruf a sampai k

Secara keseluruhan, Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini sudah cukup jelas, akan tetapi pada tulisan paling bawah/penutup juga disebutkan bahwa akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan/dan perkembangan situasi terakhir di lapangan

Baca Juga: Update Nama Peserta PPG Guru Kemenag, Tahun 2021

“Demikian agar dapat dipedomi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tulisnya pada salah satu isi surat Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 tersebut

Download Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi akurat, terkait aturan dan edaran terbaru terkait Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini Bisa Anda download secara mudah pada kolom tulisan DISINI

Itulah penjelasan singkat kami mengenai Addendum Surat Edaran Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *