
Berikut Surat Pemantauan PTM Terbatas – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mengeluarkan Surat Edaran perihal: Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM Terbatas) per Tanggal 25 Juni 2021
Surat Pemantauan PTM Terbatas ini ditujukan kepada yang terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar melaksanakan hasil Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021 dan Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 serta Nomor:440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Perkembangan Satuan Pendidikan di wilayah masing-masing
Berikut Surat Pemantauan PTM Terbatas
Adapun hal-hal dimaksud agar dapatnya untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendorong/menopang seluruh Satuan Pendidikan agar melakukan Pemutakhiran Data Pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas) melalui Aplikasi Survey PTM versi android dimana dapat diakses melalui: https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar
Surat Pemantauan PTM Terbatas
Lebih detailnya Surat Edaran diatas bisa Anda simak dan download pada tautan berikut ini:
Download Surat Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka, DISINI
Itulah sekilas informasi mengenai Surat Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dari pendidikanterbaru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua.