
Syarat Siswa MI, MTs dan MA Naik Kelas Masa Pandemi Tahun 2021 telah diputuskan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama
Direktor Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyatakan bahwa untuk kenaikan kelas bagi siswa Madrasah telah menjadi syarat dan ketentuan sebanyak 3 Syarat yang harus dilalui oleh siswa tersebut agar bisa melaju dengan sempurna yakni menempuh kenaikan kelas.
Sesuai dengan pernyataan diatas, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa kenaikan kelas bagi siswa-siswi Madrasah yakni harus mencakup tiga syarat.
3 Syarat Siswa MI, MTs dan MA Naik Kelas
Adapun ketiga Syarat Siswa MI, MTs dan MA Naik Kelas Masa Pandemi Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Untuk Ujian Akhir Semester/Masa Kenaikan Kelas ini, dapat dilakukan dengan cara mudah yakni bisa dilakukan dalam format/bentuk portofolio berdasar dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh oleh siswa itu sendiri pada pembelajaran sebelumnya. Bahkan dalam hal ini juga bisa berupa penugasan, tes Dalam Jaringan (Daring) ataupun Luar jaringan (luring)
“Atau bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang sudah menjadi ketetapan/sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan itu sendiri (sekolah madrasah),” sebutnya seperti penjelasan yang dikutip dari kompas.com
Baca Juga: Ujian Akhir dan UN Tahun 2021, MTs, MA Resmi Ditiadakan
2. Ujian Akhir Semester (UAS) atau Kenaikan Kelas Siswa Madrasah ini dirancang agar dapatnya bisa mewujudkan dan mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Bahkan hal ini juga tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
3. Untuj cara atau rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan/jenjang MI, MTs, MA juga sangat ditentukan oleh Sekolah Madrasah/lembaga itu sendiri
Baca Juga: Berikut Daftar Nama Penerima Program PIP Tahap 1, MI Tahun 2021
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan untuk Ujian nasional Madrasah juga ditiadakan
Peniadaan Ujian Nasional ini akan diberlakukan bagi siswa-siswi MTs dan MA. Keputusan ini diambil dalam rangka untuk mencegah dan meredam munculnya potensi penyebaran Covid-19/sejalan dengan kebijakan yang telah dilakukan oleh Mendikbud Nadiem Makarim