
Twibbon Hari Pahlawan 2021, Terbaru
Alhamdulilah Usul Penetapan NI PPPK Tahap 1 Sudah Didepan Mata. Pemerintah melalui BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA mengeluarkan Surat Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021, perihal ‘Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik’ tertanggal 2 November 2021
Berkenaan telah ditetapkannya kebutuhan Calon PPPK Tahun 2021, oleh Menteri PAN RB dan telah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 serta dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alhamdulilah Usul Penetapan NI PPPK Tahap 1 Sudah Didepan Mata
Twibbon Hari Santri Nasional 2021, Terbaru
2. Kebijakan pengangkatan PPPK jabatan Fungsional Guru telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan kebijakan pengangkatan PPPK bagi jabatan fungsional telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional.
3. Berdasar Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN.
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.
Surat Kuasa Pengambilan Izin Operasional versi Word
5. Pemberkasan penetapan NI PPPK 2021, dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital). Alamat link yakni https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital
Alhamdulilah Usul Penetapan NI PPPK Tahap 1 Sudah Didepan Mata
6. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK sudah diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Pelamar yang dinyatakan lulus agar dapatnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui Link https://sscn.bkn.go.id.
7. Segala Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK, harus diunggah pelamar yakni:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Berikut Contoh SK Pengangkatan Guru Honorer Terbaru
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud Instansi melakukan proses usul penetapan NI PPPK melalui SAPK serta cek dokumen elektronik yang disampaikan oleh pelamar melalui Aplikasi DOCUDigital.
9. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Instansi yaitu:
a) Surat Pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
b) Surat pengantar usul penetapan NI PPPK yang dicetak dari SAPK dan ditandatangani oleh PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk serendahrendahnya Pejabat Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian.
c) Nota usul Penetapan NI PPPK dari SAPK yang sudah terpasang pas photo, dan ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dibidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan distempel dinas.
d) Surat Pernyataan Rencana penempatan yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.
e) Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB yang diinput melalui SSCN.
f) Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK yang telah diumumkan oleh PPK Instansi yang diinput melalui SSCN.
g) Daftar peringkat nilai seluruh pelamar ujian yang diinput melalui Admin SSCN Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital untuk Tahap I mulai tanggal 19 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 dan untuk Tahap II mulai tanggal 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2021 sedangkan untuk usul penetapan NI PPPK Guru disampaikan sesuai dengan usul masing-masing instansi.
11. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Lebih detilnya Download Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik, DISINI
Itulah sedikit informasi mengenai Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik. Semoga bermanfaat.